Sejarah MI Ma'arif Gunungpring

 


Pada awal tahun 1968 di desa Gunungpring baru berdiri dua lembaga pendidikan tingkat dasar ( SD ) sedang anak usia sekolah pada waktu itu sangatlah banyak, sehingga banyak anak tidak dapat tertampung di SD tersebut. Dipihak lain kerena terlalu jauh dari lokasi SD dan adanya faktor ekonomi karena banyak masyarakat yang tidak mampu maka organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama’ Muntilan berinisiatif untuk mendirikan madrasah untuk pendidikan formal dibawah naungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif untuk menampung masyarakat yang berkeinginan untuk bersekolah tetapi tidak mampu menyekolahkan di SD Negeri. Selain itu, Nahdlatul Ulama’ merasa perlu menyiapkan generasi penerus yang cerdas, terampil dan berpendidikan agama islam yang kuat maka pada tanggal 6 Januari 1968 di Jetis, Ngasem, Gunungpring yang dipelopori oleh bapak Abdul Muchit didirikanlah Madrasah Wajib Belajar Ma’arif  yang disingkat MWB Ma’arif. Yang di kemudian hari tepatnya pada tahun 1970 diubah namanya menjadi MI Ma’arif Gunungpring Muntilan dengan adanya bantuan tenaga guru dinas dan bimbingan secukupnya yang sebelum itu guru pengajar masih terdiri dari pengurus GP Ansor dan Fatayat yang terdiri dari Bapak Nashadi sebagai kepala sekolah dan Bapak Muhammad Shofawi, Ibu Muji Rahayu, Ibu Nurfaidah serta Ibu Nanik Hartutik sebagai staf pengajar.

MI Ma’arif Gunungpring, pada awal berdiri keadaannya masih sangatlah sederhana karena masih menumpang di rumah milik masyarakat setempat (Bp Bahrudin) dan belum memiliki fasilitas sarana dan prasarana pendidikan sendiri yaitu masih menggunakan fasilitas Madrasah Diniyah Ma’arif serta masih kesulitan dalam upaya mendapatkan muridnya. Namun, berkat kegigihan dan keikhlasan para pendirinya usaha tersebut tidaklah sia – sia karena pada waktu itu daftar murid berjumlah 62 anak yang terdiri dari 34 anak laki – laki dan 28 anak perempuan.

Pada tanggal 6 Januari 1969 barulah MI Ma’arif menempati bangunan baru bersama dengan Madrasah Diniyah Ma’arif yaitu di dusun Karaharjan Gunungpring Muntilan karena memang sejak awal MI Ma’arif Gunungpring dan Madrasah Diniyah Ma’arif  berlokasi sama bahkan sampai sekarang bangunan tersebut digunakan secara bersama dengan cara bergantian, pagi untuk MI Ma’arif  Gunungpring sebagai pendidikan formal dan sore hari digunakan Madrasah Diniyah Awaliyah yang khusus mengajarkan mata pelajaran agama berdasarkan SK Penilik Pendidikan Agama Islam Wilayah Kecamatan Muntilan Nomor : 104/B 4/Mbr/1.9/Mtn/1972 tentang madrasah sore. Sedangkan untuk sarana prasarana sudah memiliki sendiri – sendiri sebagaimana organisasi strukturalnya yang berbeda.

Antara tahun 1973 – 1998 MI Ma’arif Gunungpring mempunyai peserta didik yang memuaskan dengan memiliki tingkat kelulusan yang baik dan menjuarai berbagai lomba tingkat kecamatn dan kabupaten bahkan pernah mewakili Kabupaten Magelang dalam lomba pramuka tingkat provinsi.

Pada tahun 1977 MI Ma’arif Gunungpring menerima piagam Depag yaitu diberikannya hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, dan untuk mengikuti ujian persamaan MIN.

Pada tahun 1993 mendapatkan jenjang akreditasi DIAKUI, lima tahun kemudian 1999/2000 menerima jenjang akreditasi yang sama. Namun sayangnya, pada tahun yang sama terjadi gejolak di tubuh MI Ma’arif Gunungpring karena kurang harmonisnya hubungan dan terjadinya kesalahpahaman antara pengurus dan kepala sekolah, sehingga kepala sekolah dimutasi  dan terjadi  kevakuman atau kekosongan kelas satu pada tahun 2000/2001. Pada tahun 2005 keadaan MI Ma’arif Gunungpring belum stabil sehingga terakreditasi peringkat C, tetapi sejak tahun ajaran  2006/2007 kondisinya berangsur membaik hingga pada tahun 2009 dapat terakreditasi peringkat B. Hingga sekarang sudah memiliki siswa 143, dan jumlah ini termasuk jumlah yang cukup baik untuk sekolah swasta dan di desa Gunungpring sendiri terdapat 7 sekolah tingkat dasar termasuk MI Ma’arif ini.

Dalam perkembangannya MI Ma’arif Gunungpring telah mengalami beberapa kemajuan dalam beberapa aspek, tetapi masih banyak persoalan dan tantangan yang perlu segera disikapi. Seiring dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, MI Ma’arif Gunungpring mulai mengadakan beberapa pengembangan terutama untuk kebutuhan sarana dan prasarana, sehingga pada tahun 2013 melalui dana Komite, Madrasah telah mendapatkan penambahan satu ruang kelas baru.

Dalam rangka memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan dalam rangka memenuhi akuntabilitas publik, maka MI Ma’arif Gunungirng  berusaha untuk menyusun Rencana Program dan Kegiatan selama 4 tahun dalam RKM sebagaimana tersebut dalam amanat Permendiknas No. 19 tahun 2007. RKM ini akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) pada setiap tahun berjalan.

0 Komentar